Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas:
a. menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
b. menyusun jadwal pelaksanaan pelelangan/seleksi;
c. menyusun dan MENETAPKAN dokumen pengadaan, yang meliputi sekurang-kurangnya:
1. metode pemilihan;
2. metode penyampaian dokumen penawaran; dan
3. metode evaluasi.
d. mengumumkan secara terbuka melalui website Kementerian papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE;
f. menerima pendaftaran;
g. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
h. melakukan aanwijzing;
i. melakukan pembukaan penawaran;
j. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
k. mengumumkan dan MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa;
l. menyampaikan hasil pelaksanaan pelelangan/seleksi kepada Kepala ULP;
m. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa jika ada;
n. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
o. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP.
(2) Pokja terdiri atas:
a. Pokja pengadaan barang;
b. Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi;
c. Pokja pengadaan jasa konsultansi; dan
d. Pokja pengadaan jasa lainnya.
(3) Jumlah Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada masing- masing ULP dapat disesuaikan berdasarkan beban kerja.
(4) Anggota Pokja berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang sesuai beban kerja, terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap sebagai anggota dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota.
Koreksi Anda
