Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas: a. menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/seleksi; b. menyusun jadwal pelaksanaan pelelangan/seleksi; c. menyusun dan MENETAPKAN dokumen pengadaan, yang meliputi sekurang-kurangnya: 1. metode pemilihan; 2. metode penyampaian dokumen penawaran; dan 3. metode evaluasi. d. mengumumkan secara terbuka melalui website Kementerian papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE; f. menerima pendaftaran; g. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; h. melakukan aanwijzing; i. melakukan pembukaan penawaran; j. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; k. mengumumkan dan MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa; l. menyampaikan hasil pelaksanaan pelelangan/seleksi kepada Kepala ULP; m. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa jika ada; n. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan o. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP. (2) Pokja terdiri atas: a. Pokja pengadaan barang; b. Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi; c. Pokja pengadaan jasa konsultansi; dan d. Pokja pengadaan jasa lainnya. (3) Jumlah Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada masing- masing ULP dapat disesuaikan berdasarkan beban kerja. (4) Anggota Pokja berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang sesuai beban kerja, terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap sebagai anggota dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id