Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretariat ULP terdiri atas: a. Sekretaris; b. staf pendukung bidang administrasi; c. staf pendukung bidang teknis; dan d. staf pendukung bidang sarana dan prasarana. (3) Sekretaris mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja; b. mengadministrasikan dan menyampaikan hasil penetapan pemenang dari Pokja kepada Kepala ULP; c. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP; dan d. menyusun program kerja dan anggaran ULP. (4) Staf pendukung bidang administrasi mempunyai tugas: a. mengadministrasikan dokumen yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa; b. memfasilitasi penataan seluruh dokumen pengadaan; c. mengelola keuangan ULP; d. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; dan e. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (5) Staf pendukung bidang teknis mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa antara PPK dan ULP; b. mengkoordinasikan tenaga ahli dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; dan c. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sanggahan. (6) Staf pendukung bidang sarana dan prasarana mempunyai tugas: a. menyiapkan fasilitas kebutuhan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait dengan proses Pengadaan Barang/Jasa; b. melakukan koordinasi dengan LPSE dalam rangka memfasilitasi proses Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik; dan c. mengolah, menyimpan dan menyiapkan data/ keterangan terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda