Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretariat ULP terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. staf pendukung bidang administrasi;
c. staf pendukung bidang teknis; dan
d. staf pendukung bidang sarana dan prasarana.
(3) Sekretaris mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja;
b. mengadministrasikan dan menyampaikan hasil penetapan pemenang dari Pokja kepada Kepala ULP;
c. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP; dan
d. menyusun program kerja dan anggaran ULP.
(4) Staf pendukung bidang administrasi mempunyai tugas:
a. mengadministrasikan dokumen yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa;
b. memfasilitasi penataan seluruh dokumen pengadaan;
c. mengelola keuangan ULP;
d. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; dan
e. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(5) Staf pendukung bidang teknis mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa antara PPK dan ULP;
b. mengkoordinasikan tenaga ahli dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sanggahan.
(6) Staf pendukung bidang sarana dan prasarana mempunyai tugas:
a. menyiapkan fasilitas kebutuhan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait dengan proses Pengadaan Barang/Jasa;
b. melakukan koordinasi dengan LPSE dalam rangka memfasilitasi proses Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik; dan
c. mengolah, menyimpan dan menyiapkan data/ keterangan terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
