Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di ULP; c. menjamin keamanan dokumen pengadaan; d. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PA/KPA; e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP; dan f. mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.
Koreksi Anda