Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di ULP;
c. menjamin keamanan dokumen pengadaan;
d. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PA/KPA;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP; dan
f. mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.
Koreksi Anda
