Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. panitia Pengadaan Barang/Jasa atau ULP yang telah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan pengangkatan keanggotaan ULP berdasarkan Peraturan Menteri ini. b. KPA wajib mengangkat keanggotaan ULP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda