Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. panitia Pengadaan Barang/Jasa atau ULP yang telah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan pengangkatan keanggotaan ULP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
b. KPA wajib mengangkat keanggotaan ULP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
