Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditugaskan di ULP sebagai pejabat atau pelaksana dapat menerima honorarium yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
