Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) ULP wajib berkoordinasi dengan LPSE dalam hal pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
(2) ULP wajib berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam hal konsultasi dan advokasi.
(3) ULP dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa wajib berkoordinasi dengan PPK.
Koreksi Anda
