Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala ULP wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
