Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditugaskan secara fungsional dan status kepegawaian tetap berada pada unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id