Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Keanggotaan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditugaskan secara fungsional dan status kepegawaian tetap berada pada unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
