Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota ULP dilarang merangkap sebagai:
a. Anggota LPSE;
b. PPK;
c. Pengelola Keuangan; dan
d. Anggota Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk anggota Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk sebagai pejabat pengadaan atau anggota ULP.
Koreksi Anda
