Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendidikan minimal sarjana (S1);
c. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
e. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
f. memahami proses Pengadaan Barang/Jasa;
g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai Kepala ULP; dan
h. syarat lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(2) Sekretariat ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
c. memahami proses Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(3) Anggota Pokja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan;
c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
d. memahami keseluruhan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan;
e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja;
f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota Pokja; dan
h. menandatangani Pakta Integritas.
Koreksi Anda
