Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pendidikan minimal sarjana (S1); c. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan; e. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; f. memahami proses Pengadaan Barang/Jasa; g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai Kepala ULP; dan h. syarat lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian untuk jabatan yang setara. (2) Sekretariat ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; c. memahami proses Pengadaan Barang/Jasa; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian untuk jabatan yang setara. (3) Anggota Pokja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; d. memahami keseluruhan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan; e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja; f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota Pokja; dan h. menandatangani Pakta Integritas.
Koreksi Anda