Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; b. MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran masuk; g. menjawab sanggahan; h. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk: 1. pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2. seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); i. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; j. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; k. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri; l. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; m. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 2. seleksi ... (2) Selain tugas pokok dan kewenangan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan ULP dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Koreksi Anda