Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berkedudukan pada Biro Umum. (2) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf p berkedudukan pada Unit yang menangani urusan kesekretariatan.
Koreksi Anda