Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) ULP Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a berkedudukan pada Biro Umum.
(2) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf p berkedudukan pada Unit yang menangani urusan kesekretariatan.
Koreksi Anda
