Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dibentuk ULP. (2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat permanen dan berbentuk nonstruktural. (3) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ULP Sekretariat Jenderal; b. ULP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. ULP Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; d. ULP Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. ULP Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; f. ULP Inspektorat Jenderal; g. ULP Badan Geologi; h. ULP Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Jakarta; i. ULP Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Bandung; j. ULP Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Jakarta; k. ULP Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Bandung; l. ULP Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Cepu; m. ULP Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional; n. ULP Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; o. ULP Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian; dan p. ULP Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah. (4) ULP pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang pengadaan barang/jasanya dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan selaku KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id