Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dibentuk ULP.
(2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat permanen dan berbentuk nonstruktural.
(3) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ULP Sekretariat Jenderal;
b. ULP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. ULP Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. ULP Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. ULP Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. ULP Inspektorat Jenderal;
g. ULP Badan Geologi;
h. ULP Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Jakarta;
i. ULP Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Bandung;
j. ULP Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Jakarta;
k. ULP Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Bandung;
l. ULP Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Cepu;
m. ULP Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
n. ULP Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
o. ULP Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian; dan
p. ULP Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah.
(4) ULP pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang pengadaan barang/jasanya dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan selaku KPA.
Koreksi Anda
