Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh ULP meliputi: a. Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan b. Pengadaan jasa konsultasi dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id