Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. 2. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. 4. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 5. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 6. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 7. Kelompok Kerja Pengadaan, yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim kerja yang terdiri atas personil yang bersertifikat ahli pengadaan. 8. Pengelola Keuangan adalah pegawai yang diangkat sebagai bendahara/verifikator/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. 9. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda