Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsumen dan bukan konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung. (2) Tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: a. Pelanggaran Golongan I (P I): 1. Untuk Pelanggan yang dikenakan Biaya Beban TS1 = 6 x (2 x Daya Tersambung (kVA)) x Biaya Beban (Rp/kVA); 2. Untuk Pelanggan yang dikenakan Rekening Minimum TS1 = 6 x (2 x Rekening Minimum (Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik); b. Pelanggaran Golongan II (P II): TS2 = 9 x 720 jam x Daya Tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Dasar Listrik; c. Pelanggaran Golongan III (P III): TS3 = TS1 + TS2; d. Pelanggaran Golongan IV (P IV): 1. Untuk Daya Kedapatan sampai dengan 900 VA TS4 = {9 x (2 x Daya Kedapatan (kVA) x Biaya Beban (Rp/kVA))} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)}; 2. Untuk Daya Kedapatan lebih besar dari 900 VA TS4 = {9 x (2 x 40 jam nyala x Daya Kedapatan (kVA) x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)}.
Koreksi Anda