Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap konsumen maupun bukan konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah.
(2) Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran pemakaian tenaga listrik, terdiri atas:
a. pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
b. pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
c. pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; dan
d. pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan konsumen.
Koreksi Anda
