Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Konsumen diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(2) Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan Biaya Keterlambatan Pembayaran Rekening Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
