Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik yang disambung dengan jaringan standar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Biaya Penyambungan Iebih rendah dari Biaya Penyambungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal calon konsumen atau konsumen menginginkan tingkat mutu, keandalan, dan/atau estetika tertentu sehingga dibutuhkan jaringan khusus, maka penambahan biaya tersebut menjadi beban calon konsumen atau konsumen dengan tetap dikenakan Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran Biaya Penyambungan ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Koreksi Anda
