Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Calon konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau konsumen yang mengajukan penambahan daya dikenakan Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan.
Koreksi Anda
