Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau konsumen yang mengajukan penambahan daya dikenakan Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Pasal.id