Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara MENETAPKAN besaran faktor “K”, serta MENETAPKAN waktu dan lamanya Waktu Beban Puncak (WBP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2011.
(2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
