Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2011 berlaku untuk pemakaian tenaga listrik dengan faktor daya rata-rata setiap bulan sekurang-kurangnya 0,85 (delapan puluh lima per seratus). (2) Dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus), maka terhadap beberapa golongan tarif tersebut dikenakan biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2011. (3) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemakaian kVArh yang tercatat dalam 1 (satu) bulan lebih tinggi dari 0,62 (enam puluh dua per seratus) jumlah kWh pada bulan yang bersangkutan, sehingga faktor daya (Cos φ) rata-rata kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Pasal.id