Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 292 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : TANGGAL : BIAYA PENYAMBUNGAN NO KELOMPOK SAMBUNGAN BIAYA PENYAMBUNGAN MAKSIMUM 1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Rendah 1.1. Daya tersambung 450 VA s.d. 2.200 VA Rp 750,00 / VA 1.2. Daya tersambung di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA termasuk untuk sambungan rumah tangga golongan tarif R-3/TR dengan daya di atas 200 kVA. Rp 775,00 / VA 2. Sambungan 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah dengan daya tersambung di atas 200 kVA Rp 505,00 / VA 3. Sambungan 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi dengan daya tersambung 30.000 kVA ke atas Rp 395,00 /VA 4. Sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Rendah di bangunan pelanggan 4.1. Khusus Tarif S-1/TR s.d. 220 VA 4.2. Untuk penambahan daya dari golongan tarif S- 1/TR (tanpa meter) menjadi 450 VA Rp 60.000,00/sambungan Bebas Biaya Penyambungan MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, DARWIN ZAHEDY SALEH LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : TANGGAL : BIAYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK NO BATAS DAYA BIAYA KETERLAMBATAN (Rp/bulan) 1. 450 VA 3.000 2. 900 VA 3.000 3. 1.300 VA 5.000 4. 2.200 VA 10.000 5. 3.500 VA s.d. 5.500 VA 50.000 6. 6.600 VA s.d. 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) 7. di atas 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, DARWIN ZAHEDY SALEH
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Pasal.id