Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menerima pembayaran atas pungutan instansi lain, maka harus dinyatakan dengan jelas pada lembar tagihan atau tanda terima pembayaran listrik konsumen. (2) Dalam pelaksanaan Tarif Dasar Listrik, Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara MENETAPKAN penghitungan tagihan listrik agar tidak merugikan kepentingan konsumen maupun Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Pasal.id