Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap :
a. peningkatan efisiensi pengusahaan;
b. peningkatan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan
c. peningkatan pelayanan kepada konsumen.
Koreksi Anda
