Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap : a. peningkatan efisiensi pengusahaan; b. peningkatan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan c. peningkatan pelayanan kepada konsumen.
Koreksi Anda