Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) apabila terjadi sebab kahar.
(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab-sebab diluar kemampuan kendali Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
