Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Nilai tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengusulkan nilai tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.
Koreksi Anda
