Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan merealisasikan tingkat mutu pelayanan. (2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan tingkat mutu pelayanan dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan untuk setiap awal triwulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Pasal.id