Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan merealisasikan tingkat mutu pelayanan.
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan tingkat mutu pelayanan dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan untuk setiap awal triwulan.
Koreksi Anda
