Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara berisi indikator mutu pelayanan sebagai berikut :
a. tegangan tinggi di titik pemakaian dengan satuan kV;
b. tegangan menengah di titik pemakaian dengan satuan kV;
c. tegangan rendah di titik pemakaian dengan satuan volt;
d. frekuensi di titik pemakaian dengan satuan hertz;
e. lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen;
f. jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen;
g. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan menengah dengan satuan hari kerja;
h. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah dengan satuan hari kerja;
i. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan menengah dengan satuan hari kerja;
j. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah dengan satuan hari kerja;
k. kecepatan menanggapi pengaduan gangguan dengan satuan jam;
l. kesalahan pembacaan kWh meter dengan satuan kali/triwulan/ konsumen; dan
m. waktu koreksi kesalahan rekening dengan satuan hari kerja.
Koreksi Anda
