Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara berisi indikator mutu pelayanan sebagai berikut : a. tegangan tinggi di titik pemakaian dengan satuan kV; b. tegangan menengah di titik pemakaian dengan satuan kV; c. tegangan rendah di titik pemakaian dengan satuan volt; d. frekuensi di titik pemakaian dengan satuan hertz; e. lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen; f. jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen; g. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan menengah dengan satuan hari kerja; h. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah dengan satuan hari kerja; i. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan menengah dengan satuan hari kerja; j. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah dengan satuan hari kerja; k. kecepatan menanggapi pengaduan gangguan dengan satuan jam; l. kesalahan pembacaan kWh meter dengan satuan kali/triwulan/ konsumen; dan m. waktu koreksi kesalahan rekening dengan satuan hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Pasal.id