Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dituangkan dalam berita acara penilaian dan oleh Ketua Tim Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah disampaikan kepada Sekretaris Unit Utama melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (2) Terhadap hasil ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 tidak dapat diajukan keberatan. (3) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan belum mencapai Nilai Batas Lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberikan kesempatan mengulang ujian sebanyak 1 (satu) kali. (4) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kesempatan mengulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tidak lulus maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah pada tahun berikutnya. (5) Tim Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah membuat berita acara dan melaporkan pelaksanaan serta hasil Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Pasal.id