Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dinyatakan lulus apabila mencapai Nilai Batas Lulus yang ditetapkan.
(2) Nilai Batas Lulus untuk nilai Ujian tertulis bagi peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III adalah 65 (enam puluh lima) NT, dengan ketentuan :
a. NPR untuk materi ujian Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
b. NPR untuk materi ujian pengetahuan umum lainnya serendah-rendahnya 40 (empat puluh);
c. NPR untuk materi ujian pengetahuan teknis serendah- rendahnya 65 (enam puluh lima).
(3) Nilai batas lulus untuk nilai karya tulis bagi Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Diploma IV atau Ijazah Sarjana (S1) sampai dengan Doktor (S3) adalah 70 (tujuh puluh) NT.
Koreksi Anda
