Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Ijazah Diploma IV atau Ijazah Sarjana (S1) sampai dengan Ijazah Doktor (S3) dan telah memenuhi kelengkapan administrasi serta menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mempersiapkan karya tulis untuk dipresentasikan di depan Tim Penilai Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
(2) Karya tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun sesuai kriteria sebagai berikut :
a. judul meliputi jurusan/kualifikasi pendidikan dan hubungannya dengan jabatan/bidang tugas pada unit kerja yang bersangkutan dan/atau unit kerja yang membutuhkan;
b. karya tulis yang diajukan merupakan hasil pemikiran baru, dan bukan merupakan saduran dan/atau belum pernah diajukan untuk keperluan lain;
c. karya tulis berisi paling sedikit 30 (tiga puluh) lembar, tidak termasuk judul, kata pengantar dan daftar isi;
d. karya tulis diketik di atas kertas ukuran A4, dengan ketikan 2 (dua) spasi dengan huruf Arial ukuran 12, dibuat rangkap 3 (tiga) dan diberi sampul warna biru muda;
e. sistematika dan isi karya tulis disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II C Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
