Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah terdiri atas : a. ujian tertulis, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III; b. penyusunan karya tulis untuk dipresentasikan bagi yang memiliki Ijazah Diploma IV atau Sarjana (S1) sampai dengan Ijazah Doktor (D3). (2) Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilakukan setelah dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh Tim Seleksi Administrasi. (3) Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan dari bulan April sampai dengan bulan Mei tahun berjalan, yang meliputi : a. Izin Belajar; b. keabsahan Ijazah terhadap Sekolah/Perguruan Tinggi yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. surat usulan untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dari Pimpinan Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); e. surat keterangan tidak dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Kepala Bagian yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A Peraturan Menteri ini, dan f. surat keterangan tentang kesesuaian pendidikan dengan tugas pokok dan fungsi yang dikeluarkan dari unit pengusul berupa uraian tugas lama dan baru sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II B Peraturan Menteri ini. (4) Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan telah memenuhi kelengkapan administrasi diberitahukan secara tertulis untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melalui Sekretaris Unit Utama yang bersangkutan. (5) Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi kesempatan untuk melengkapi sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Tim Seleksi Administrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Pasal.id