Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dibentuk Tim Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (2) Tim Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah terdiri atas : a. Tim Seleksi Administrasi yang terdiri atas pejabat struktural/fungsional di Biro Kepegawaian dan Organisasi; b. Tim Penilai Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. (3) Tim Penilai Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah terdiri atas para pejabat struktural/fungsional di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan ketentuan: a. serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon III atau Pejabat Fungsional jenjang Madya untuk menilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1); b. serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon III atau Pejabat Fungsional jenjang Madya dan bergelar Magister/Master/Doktor untuk menilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pasca Sarjana Program Master/Magister (S2); c. serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon II atau Pejabat Fungsional jenjang Madya dan bergelar Doktor untuk menilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pasca Sarjana Program Doktor (S3). (4) Tim Penilai Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah harus ganjil dan berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang yang terdiri atas : a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
Koreksi Anda