Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali pada bulan Agustus setiap tahun berjalan. (2) Usulan peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pimpinan Unit Utama kepada Sekretaris Jenderal. (3) Penyampaian usulan peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat pada bulan April setiap tahun berjalan.
Koreksi Anda