Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk 1 (satu) tingkat di atas pendidikan terakhir yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan Izin Belajar.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberikan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan selesai mengikuti program pendidikan tidak berhak untuk menuntut penyesuaian Ijazah ke dalam pangkat apabila tidak tersedia formasi.
Koreksi Anda
