Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian
dan Organisasi memberikan Izin Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I D Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4), Pimpinan Unit Utama memberikan Izin Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I E Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
