Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi memberikan Izin Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I D Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4), Pimpinan Unit Utama memberikan Izin Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I E Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Pasal.id