Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan surat permohonan Izin Belajar kepada Pimpinan Unit Eselon II tempatnya bekerja sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap permohonan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian mengenai kesesuaian program pendidikan yang diusulkan dengan tugas dan fungsi kerja Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Izin Belajar tersebut oleh:
a. Pimpinan Unit Eselon III, untuk pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1);
b. Pimpinan Unit Eselon II, untuk pendidikan Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3).
(3) Apabila program pendidikan yang diajukan dianggap telah sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja, Pimpinan Unit Eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengusulkan pemberian Izin Belajar untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut kepada Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I B Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila program pendidikan yang diajukan dianggap telah sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja, Pimpinan Unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengusulkan pemberian Izin belajar untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut kepada Pimpinan Unit Utama sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I C Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
