Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Izin Belajar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam DP3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
e. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
f. program pendidikan yang akan diikuti dilaksanakan pada sekolah atau perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari.
Koreksi Anda
