Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2009
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN I A PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009
FORMAT PERMOHONAN IZIN BELAJAR
Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal : Permohonan Izin Belajar di Luar Jam Kerja Kedinasan
Yang terhormat Kepala Biro/Sekretaris Unit Utama/Direktur/Kepala Pusat di Jakarta/Bandung/dan sebagainya
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Tempat dan tanggal lahir :
Pangkat/Gol Ruang :
Jabatan
:
Unit Kerja
:
,
dengan ini mengajukan permohonan Izin Belajar di luar jam kerja kedinasan yang akan dilaksanakan pada :
Nama Sekolah/Universitas :
Fakultas/Jurusan :
Jenjang Pendidikan :
Lokasi
:
Tahun Ajaran/Akademik :
Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
Jakarta/Bandung/dan sebagainya,
..............................
NIP
Tembusan :
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi
LAMPIRAN I B PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009
FORMAT USULAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR UNTUK PENDIDIKAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA (SLTP) SAMPAI DENGAN DIPLOMA IV ATAU SARJANA (S1)
Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal
: Usul Pemberian Izin Belajar di Luar Jam Kerja Kedinasan
Yang terhormat Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi di Jakarta/Bandung
Menunjuk surat Sdr. ... NIP ... Nomor ... tanggal ... perihal Permohonan Izin Belajar di Luar Jam Kerja Kedinasan, bersama ini disampaikan bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil :
Nama :
NIP :
Tempat dan tanggal lahir :
Pangkat/Gol Ruang :
Jabatan :
Unit Kerja :
,
telah mengajukan permohonan Izin Belajar di luar jam kerja kedinasan pada :
Nama Sekolah/Universitas :
Fakultas/Jurusan :
Jenjang Pendidikan :
Lokasi :
Tahun Ajaran/Akademik :
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai hasil penelitian, kami mohon kiranya dapat diberikan Izin Belajar kepada yang bersangkutan.
Atas perhatian dan dukungan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Pimpinan Unit Eselon III,
..................................
NIP
Tembusan :
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi
LAMPIRAN I C PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009
FORMAT USULAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR UNTUK PENDIDIKAN PASCA SARJANA PROGRAM MAGISTER/MASTER (S2) DAN DOKTOR (S3)
Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal : Usul Pemberian Izin Belajar di Luar Jam Kerja Kedinasan
Yang terhormat, Pimpinan Unit Utama di Jakarta/Bandung
Menunjuk surat Sdr. ... NIP ... Nomor ... tanggal ... perihal Permohonan Izin Belajar di Luar Jam Kerja Kedinasan, bersama ini disampaikan bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil dimaksud :
Nama :
NIP :
Tempat dan tanggal lahir :
Pangkat/Gol Ruang :
Jabatan :
Unit Kerja :
,
telah mengajukan permohonan Izin Belajar di luar jam kerja kedinasan pada:
Nama Universitas :
Fakultas :
Jenjang Pendidikan :
Lokasi :
Tahun Ajaran/Akademik :
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai hasil penelitian, kami mohon kiranya dapat diberikan Izin Belajar kepada yang bersangkutan.
Atas perhatian dan dukungan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Pimpinan Unit Eselon II,
..................................
NIP
Tembusan :
Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral LAMPIRAN I D PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009
FORMAT PEMBERIAN IZIN BELAJAR UNTUK PENDIDIKAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA (SLTP) SAMPAI DENGAN DIPLOMA IV ATAU SARJANA (S1)
Nomor :
Jakarta,
IZIN BELAJAR DI LUAR JAM KERJA KEDINASAN
Dengan ini diberikan izin belajar di luar jam kerja kedinasan kepada :
Nama :
NIP :
Tempat dan tanggal lahir :
Pangkat/Gol Ruang :
Jabatan :
Unit Kerja :
Nama Sekolah/Universitas :
Fakultas/Jurusan :
Jenjang Pendidikan :
Lokasi :
Tahun Ajaran/Akademik :
Dengan ketentuan :
1. Waktu belajar/kuliah dilakukan di luar jam kerja.
2. Seluruh biaya pendidikan menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan.
3. Selama melanjutkan pelajaran tidak mengurangi, energi dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dinasnya sehari-hari.
4. Izin Belajar bukan merupakan pernyataan atas status penempatan.
5. Pegawai yang sedang melanjutkan pendidikan di luar jam kerja kedinasan wajib membuat laporan secara periodik dengan melampirkan Daftar Nilai/Hasil Ujian/Kartu Hasil Studi dari Sekolah/Universitas tempat melanjutkan pendidikan yang telah dilegalisir.
6. Setelah lulus pendidikan tidak secara otomatis diberikan penyesuaian kenaikan pangkat.
Demikian surat izin ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi,
............................
NIP
Tembusan :
Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi LAMPIRAN I E PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009
FORMAT PEMBERIAN IZIN BELAJAR UNTUK PENDIDIKAN PASCA SARJANA PROGRAM MAGISTER/MASTER (S2) DAN DOKTOR (S3)
Nomor :
Jakarta,
IZIN BELAJAR DI LUAR JAM KERJA KEDINASAN
Dengan ini diberikan izin belajar di luar jam kerja kedinasan kepada :
Nama :
NIP :
Tempat dan tanggal lahir :
Pangkat/Gol Ruang :
Jabatan :
Unit Kerja :
Nama Universitas :
Fakultas/Jurusan :
Jenjang Pendidikan :
Lokasi :
Tahun Ajaran/Akademik :
Dengan ketentuan :
1. Waktu belajar/kuliah dilakukan di luar jam kerja.
2. Seluruh biaya pendidikan menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan.
3. Selama melanjutkan pelajaran tidak mengurangi, energi dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dinasnya sehari-hari.
4. Izin Belajar bukan merupakan pernyataan atas status penempatan.
5. Pegawai yang sedang melanjutkan pendidikan di luar jam kerja kedinasan wajib membuat laporan secara periodik dengan melampirkan Daftar Nilai/Hasil Ujian/Kartu Hasil Studi dari Universitas tempat melanjutkan pendidikan yang telah dilegalisir.
6. Setelah lulus pendidikan tidak secara otomatis diberikan penyesuaian kenaikan pangkat.
Demikian surat izin ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Pimpinan Unit Utama,
............................
NIP
Tembusan :
Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi LAMPIRAN I F PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009
FORMAT LAPORAN TAHUNAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal :
Laporan Tahunan Pelaksanaan Izin Belajar
Yang terhormat, Pejabat yang berwenang *) di Jakarta/Bandung
Sehubungan dengan pemberian Izin Belajar Nomor ... tanggal ... yang diberikan kepada :
1. Nama :
2. NIP :
3. Tempat dan tanggal lahir :
4. Pangkat/Gol Ruang :
5. Jabatan :
6. Unit Kerja :
,
bersama ini kami sampaikan Laporan Tahunan Pelaksanaan Izin Belajar pada :
1. Nama Sekolah/Universitas/Fak :
2. Alamat Sekolah/Universitas/Fak :
3. Tahun Ajaran/Akademik :
4. Lamanya pendidikan :
5. Pada saat melaporkan duduk
dalam semester/tahun :
6. Nilai/rapor, IPK/KHS (terlampir) :
Mengetahui, Jakarta, Pimpinan Unit Eselon II Pegawai yang bersangkutan
.......................................
...............................................
NIP NIP
Tembusan :
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi/Sekretaris Jenderal (bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Program Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3)).
*) Sekretaris Unit Utama atau Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1) dan Pemimpin Unit Utama bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3)
LAMPIRAN I G PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009
FORMAT LAPORAN MENGENAI PENYELESAIAN PENDIDIKAN
Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal :
Laporan Telah Menyelesaikan Pendidikan
Yang terhormat, Pejabat yang berwenang *) di Jakarta/Bandung/dan sebagainya
Sehubungan dengan pemberian Izin Belajar Nomor... tanggal....yang diberikan kepada :
1. Nama :
2. NIP :
3. Tempat dan tanggal lahir :
4. Pangkat/Gol Ruang :
5. Jabatan :
6. Unit Kerja :
,
bersama ini kami sampaikan Laporan telah menyelesaikan pendidikan pada :
1. Nama Sekolah/Universitas/Fak :
2. Alamat Sekolah/Universitas/Fak :
3. Saat melanjutkan pendidikan :
4. Lamanya pendidikan :
5. Nomor dan tanggal Ijazah :
Mengetahui, Jakarta/Bandung/dan sebagainya, Pimpinan Unit Eselon II Pegawai yang bersangkutan
.......................................
...............................................
NIP NIP
Tembusan :
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi/Sekretaris Jenderal (bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Program Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3)).
*) Sekretaris Unit Utama atau Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1) dan Pemimpin Unit Utama bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
LAMPIRAN II A PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009
FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK DIKENAKAN HUKUMAN DISIPLIN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol Ruang :
Jabatan :
,
menerangkan bahwa pegawai yang tersebut di bawah ini :
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol Ruang :
Jabatan
:
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berat atau tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980, dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta/Bandung/dan sebagainya,
..............................................
NIP
LAMPIRAN II B PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009
FORMAT SURAT KETERANGAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil :
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol Ruang :
Pendidikan :
Unit Kerja :
Mempunyai jabatan dan uraian tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Jabatan Lama Jabatan Baru
Uraian Tugas pokok dan fungsi Lama Uraian Tugas pokok dan fungsi Baru
1. ........................................................
2. ........................................................
3. ........................................................
4. ........................................................
5. ........................................................
6. dan seterusnya
1. ....................................................
2. ....................................................
3. ....................................................
4. ....................................................
5. ....................................................
6. dan seterusnya
Jakarta, .........................................
Kepala Biro/Sekretaris Unit Utama/Direktur/Kepala Pusat
..............................
NIP
LAMPIRAN II C PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009
SISTEMATIKA DAN ISI KARYA TULIS
1. Judul
Sebutkan judul karya tulis
Sebutkan karya tulis disusun dalam rangka memenuhi persyaratan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Sebutkan Nama, NIP, unit kerja dan tahun pembuatan karya tulis
2. Kata Pengantar
3. Daftar Isi
Koreksi Anda
