Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN I A PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 FORMAT PERMOHONAN IZIN BELAJAR Nomor : Sifat : Lampiran : Hal : Permohonan Izin Belajar di Luar Jam Kerja Kedinasan Yang terhormat Kepala Biro/Sekretaris Unit Utama/Direktur/Kepala Pusat di Jakarta/Bandung/dan sebagainya Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Tempat dan tanggal lahir : Pangkat/Gol Ruang : Jabatan : Unit Kerja : , dengan ini mengajukan permohonan Izin Belajar di luar jam kerja kedinasan yang akan dilaksanakan pada : Nama Sekolah/Universitas : Fakultas/Jurusan : Jenjang Pendidikan : Lokasi : Tahun Ajaran/Akademik : Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih. Jakarta/Bandung/dan sebagainya, .............................. NIP Tembusan : Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi LAMPIRAN I B PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 FORMAT USULAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR UNTUK PENDIDIKAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA (SLTP) SAMPAI DENGAN DIPLOMA IV ATAU SARJANA (S1) Nomor : Sifat : Lampiran : Hal : Usul Pemberian Izin Belajar di Luar Jam Kerja Kedinasan Yang terhormat Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi di Jakarta/Bandung Menunjuk surat Sdr. ... NIP ... Nomor ... tanggal ... perihal Permohonan Izin Belajar di Luar Jam Kerja Kedinasan, bersama ini disampaikan bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil : Nama : NIP : Tempat dan tanggal lahir : Pangkat/Gol Ruang : Jabatan : Unit Kerja : , telah mengajukan permohonan Izin Belajar di luar jam kerja kedinasan pada : Nama Sekolah/Universitas : Fakultas/Jurusan : Jenjang Pendidikan : Lokasi : Tahun Ajaran/Akademik : Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai hasil penelitian, kami mohon kiranya dapat diberikan Izin Belajar kepada yang bersangkutan. Atas perhatian dan dukungan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Pimpinan Unit Eselon III, .................................. NIP Tembusan : Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi LAMPIRAN I C PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 FORMAT USULAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR UNTUK PENDIDIKAN PASCA SARJANA PROGRAM MAGISTER/MASTER (S2) DAN DOKTOR (S3) Nomor : Sifat : Lampiran : Hal : Usul Pemberian Izin Belajar di Luar Jam Kerja Kedinasan Yang terhormat, Pimpinan Unit Utama di Jakarta/Bandung Menunjuk surat Sdr. ... NIP ... Nomor ... tanggal ... perihal Permohonan Izin Belajar di Luar Jam Kerja Kedinasan, bersama ini disampaikan bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil dimaksud : Nama : NIP : Tempat dan tanggal lahir : Pangkat/Gol Ruang : Jabatan : Unit Kerja : , telah mengajukan permohonan Izin Belajar di luar jam kerja kedinasan pada: Nama Universitas : Fakultas : Jenjang Pendidikan : Lokasi : Tahun Ajaran/Akademik : Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai hasil penelitian, kami mohon kiranya dapat diberikan Izin Belajar kepada yang bersangkutan. Atas perhatian dan dukungan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Pimpinan Unit Eselon II, .................................. NIP Tembusan : Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral LAMPIRAN I D PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 FORMAT PEMBERIAN IZIN BELAJAR UNTUK PENDIDIKAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA (SLTP) SAMPAI DENGAN DIPLOMA IV ATAU SARJANA (S1) Nomor : Jakarta, IZIN BELAJAR DI LUAR JAM KERJA KEDINASAN Dengan ini diberikan izin belajar di luar jam kerja kedinasan kepada : Nama : NIP : Tempat dan tanggal lahir : Pangkat/Gol Ruang : Jabatan : Unit Kerja : Nama Sekolah/Universitas : Fakultas/Jurusan : Jenjang Pendidikan : Lokasi : Tahun Ajaran/Akademik : Dengan ketentuan : 1. Waktu belajar/kuliah dilakukan di luar jam kerja. 2. Seluruh biaya pendidikan menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan. 3. Selama melanjutkan pelajaran tidak mengurangi, energi dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dinasnya sehari-hari. 4. Izin Belajar bukan merupakan pernyataan atas status penempatan. 5. Pegawai yang sedang melanjutkan pendidikan di luar jam kerja kedinasan wajib membuat laporan secara periodik dengan melampirkan Daftar Nilai/Hasil Ujian/Kartu Hasil Studi dari Sekolah/Universitas tempat melanjutkan pendidikan yang telah dilegalisir. 6. Setelah lulus pendidikan tidak secara otomatis diberikan penyesuaian kenaikan pangkat. Demikian surat izin ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, ............................ NIP Tembusan : Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi LAMPIRAN I E PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 FORMAT PEMBERIAN IZIN BELAJAR UNTUK PENDIDIKAN PASCA SARJANA PROGRAM MAGISTER/MASTER (S2) DAN DOKTOR (S3) Nomor : Jakarta, IZIN BELAJAR DI LUAR JAM KERJA KEDINASAN Dengan ini diberikan izin belajar di luar jam kerja kedinasan kepada : Nama : NIP : Tempat dan tanggal lahir : Pangkat/Gol Ruang : Jabatan : Unit Kerja : Nama Universitas : Fakultas/Jurusan : Jenjang Pendidikan : Lokasi : Tahun Ajaran/Akademik : Dengan ketentuan : 1. Waktu belajar/kuliah dilakukan di luar jam kerja. 2. Seluruh biaya pendidikan menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan. 3. Selama melanjutkan pelajaran tidak mengurangi, energi dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dinasnya sehari-hari. 4. Izin Belajar bukan merupakan pernyataan atas status penempatan. 5. Pegawai yang sedang melanjutkan pendidikan di luar jam kerja kedinasan wajib membuat laporan secara periodik dengan melampirkan Daftar Nilai/Hasil Ujian/Kartu Hasil Studi dari Universitas tempat melanjutkan pendidikan yang telah dilegalisir. 6. Setelah lulus pendidikan tidak secara otomatis diberikan penyesuaian kenaikan pangkat. Demikian surat izin ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, Pimpinan Unit Utama, ............................ NIP Tembusan : Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi LAMPIRAN I F PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 FORMAT LAPORAN TAHUNAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN Nomor : Sifat : Lampiran : Hal : Laporan Tahunan Pelaksanaan Izin Belajar Yang terhormat, Pejabat yang berwenang *) di Jakarta/Bandung Sehubungan dengan pemberian Izin Belajar Nomor ... tanggal ... yang diberikan kepada : 1. Nama : 2. NIP : 3. Tempat dan tanggal lahir : 4. Pangkat/Gol Ruang : 5. Jabatan : 6. Unit Kerja : , bersama ini kami sampaikan Laporan Tahunan Pelaksanaan Izin Belajar pada : 1. Nama Sekolah/Universitas/Fak : 2. Alamat Sekolah/Universitas/Fak : 3. Tahun Ajaran/Akademik : 4. Lamanya pendidikan : 5. Pada saat melaporkan duduk dalam semester/tahun : 6. Nilai/rapor, IPK/KHS (terlampir) : Mengetahui, Jakarta, Pimpinan Unit Eselon II Pegawai yang bersangkutan ....................................... ............................................... NIP NIP Tembusan : Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi/Sekretaris Jenderal (bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Program Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3)). *) Sekretaris Unit Utama atau Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1) dan Pemimpin Unit Utama bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3) LAMPIRAN I G PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 FORMAT LAPORAN MENGENAI PENYELESAIAN PENDIDIKAN Nomor : Sifat : Lampiran : Hal : Laporan Telah Menyelesaikan Pendidikan Yang terhormat, Pejabat yang berwenang *) di Jakarta/Bandung/dan sebagainya Sehubungan dengan pemberian Izin Belajar Nomor... tanggal....yang diberikan kepada : 1. Nama : 2. NIP : 3. Tempat dan tanggal lahir : 4. Pangkat/Gol Ruang : 5. Jabatan : 6. Unit Kerja : , bersama ini kami sampaikan Laporan telah menyelesaikan pendidikan pada : 1. Nama Sekolah/Universitas/Fak : 2. Alamat Sekolah/Universitas/Fak : 3. Saat melanjutkan pendidikan : 4. Lamanya pendidikan : 5. Nomor dan tanggal Ijazah : Mengetahui, Jakarta/Bandung/dan sebagainya, Pimpinan Unit Eselon II Pegawai yang bersangkutan ....................................... ............................................... NIP NIP Tembusan : Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi/Sekretaris Jenderal (bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Program Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3)). *) Sekretaris Unit Utama atau Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1) dan Pemimpin Unit Utama bagi penerima Izin Belajar untuk pendidikan Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO LAMPIRAN II A PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK DIKENAKAN HUKUMAN DISIPLIN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIP : Pangkat/Gol Ruang : Jabatan : , menerangkan bahwa pegawai yang tersebut di bawah ini : Nama : NIP : Pangkat/Gol Ruang : Jabatan : tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berat atau tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980, dalam 1 (satu) tahun terakhir. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta/Bandung/dan sebagainya, .............................................. NIP LAMPIRAN II B PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 FORMAT SURAT KETERANGAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil : Nama : NIP : Pangkat/Gol Ruang : Pendidikan : Unit Kerja : Mempunyai jabatan dan uraian tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : Jabatan Lama Jabatan Baru Uraian Tugas pokok dan fungsi Lama Uraian Tugas pokok dan fungsi Baru 1. ........................................................ 2. ........................................................ 3. ........................................................ 4. ........................................................ 5. ........................................................ 6. dan seterusnya 1. .................................................... 2. .................................................... 3. .................................................... 4. .................................................... 5. .................................................... 6. dan seterusnya Jakarta, ......................................... Kepala Biro/Sekretaris Unit Utama/Direktur/Kepala Pusat .............................. NIP LAMPIRAN II C PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 9 Tahun 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 SISTEMATIKA DAN ISI KARYA TULIS 1. Judul Sebutkan judul karya tulis Sebutkan karya tulis disusun dalam rangka memenuhi persyaratan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Sebutkan Nama, NIP, unit kerja dan tahun pembuatan karya tulis 2. Kata Pengantar 3. Daftar Isi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Pasal.id