Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 582 K/70/MEM/2002 tanggal 10 Mei 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. Ketentuan Pasal 39, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 70 dalam Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1161 K/70/MEM/2005 tanggal 4 April 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kepegawaian Terpadu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
