Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 582 K/70/MEM/2002 tanggal 10 Mei 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. Ketentuan Pasal 39, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 70 dalam Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1161 K/70/MEM/2005 tanggal 4 April 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kepegawaian Terpadu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda