Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan dan telah mencapai pangkat puncak, untuk mendapat pengakuan ijazah/pencantuman gelar dalam administrasi kepegawaian tidak perlu mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
(2) Ketentuan pengakuan ijazah/pencantuman gelar untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
a. program pendidikan diselenggarakan oleh sekolah atau perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Permohonan usul pengakuan ijazah/pencantuman gelar untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Unit Utama yang bersangkutan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda
