Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti program pendidikan yang berhubungan dan/atau dapat menunjang tugas fungsinya.
2. Penyesuaian Ijazah adalah salah satu bentuk kegiatan mutasi kepegawaian berupa perubahan data kepegawaian secara formal yang dikaitkan dengan status kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan ijazah akademik terakhir yang diraih Pegawai Negeri Sipil, yang dapat diikuti dengan proses kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah atau pengakuan ijazah/pencantuman gelar.
3. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah penghargaan atas Ijazah akademik terakhir yang telah diraih oleh Pegawai Negeri Sipil dikaitkan dengan kebutuhan unit kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan ketrampilan atau keahlian yang ditunjukkan secara formal oleh ijazah tersebut serta lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
4. Pengakuan Ijazah atau Pencantuman Gelar adalah proses pengadministrasian/pencantuman gelar akademik secara formal yang dikaitkan dengan status kepegawaian seseorang sebagai Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan penyesuaian Ijazah akademik terakhir yang diperolehnya.
5. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah ujian yang dilaksanakan dalam rangka proses kenaikan pangkat berdasarkan Ijazah yang diperoleh setingkat lebih tinggi.
6. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
7. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, selanjutnya disebut DP3 adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai.
8. Nilai Persentasi, selanjutnya disebut NPR adalah hasil yang dapat dicapai oleh Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang bersangkutan yang dinyatakan dalam persen.
9. Nilai Tertimbang, selanjutnya disebut NT adalah NPR dikalikan dengan nilai patokan (NP) dibagi 100.
10. Tim Seleksi Administrasi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, selanjutnya disebut Tim Seleksi Administrasi adalah pejabat/pegawai yang diberikan tugas untuk menyeleksi keabsahan Ijazah dan persyaratan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
11. Tim Penilai Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah pejabat/pegawai yang diberikan tugas menilai ujian tertulis dan/atau menilai karya tulis bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
12. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
13. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
14. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral atau Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
15. Pimpinan Unit Utama adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Inspektur Jenderal, Kepala Badan Geologi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
16. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi adalah Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
17. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
