Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam rangka mempersiapkan infrastruktur penunjang yang diperlukan dan penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu oleh Badan Pengatur, terhadap Konsumen Pengguna Usaha Perikanan untuk keperluan Nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran di bawah maupun di atas 30 GT dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) dengan pemakaian paling banyak 25 (dua puluh lima) kilo liter/bulan setelah mendapat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Povinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing terhitung mulai tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan ditetapkan lebih lanjut.
Koreksi Anda
