Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, Daerah dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan di luar yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis ini, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan yang telah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
(2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Kepala Daerah terkait.
(3) Perubahan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut.
Koreksi Anda
