Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri ke Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Listrik Perdesaan akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Bidang Listrik Perdesaan oleh Kementerian pada tahun berikutnya.
(3) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
