Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kepala SKPD yang menangani bidang energi, dan Bupati sebagai berikut : a. Kepala SKPD yang menangani bidang energi sebagai pelaksana DAK Bidang Listrik Perdesaan wajib menyampaikan laporan triwulan tentang realisasi pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dan laporan akhir tahun anggaran kepada Bupati; b. Bupati wajib menyampaikan laporan triwulan tentang realisasi pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dan laporan akhir tahun anggaran kepada Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi. c. Laporan triwulanan dan Laporan akhir tahun anggaran memuat gambaran umum rencana kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan, sasaran yang ingin dicapai, uraian pelaksanaan, hasil yang telah dicapai dan realisasi anggaran, serta hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan. d. Pelaporan menjadi salah satu dasar penilaian dalam kriteria alokasi anggaran DAK Bidang Listrik Perdesaan pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda