Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK Bidang Listrik Perdesaan dilakukan oleh instansi-instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
