Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK Bidang Listrik Perdesaan dilakukan oleh instansi-instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id