Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan yang dipantau dan dievaluasi meliputi: a. kesesuaian antara Rencana Kegiatan dengan arah kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id