Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan yang dipantau dan dievaluasi meliputi:
a. kesesuaian antara Rencana Kegiatan dengan arah kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan.
Koreksi Anda
