Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Listrik Perdesaan.
Koreksi Anda
