Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Listrik Perdesaan.
Koreksi Anda